PERUBAHAN CPL PRODI S3 PENDIDIKAN SENI SETELAH DILAKUKAN EVALUASI

PERUBAHAN CPL PRODI S3 PENDIDIKAN SENI SETELAH DILAKUKAN EVALUASI


  1. Capaian Pembelajaran tahun 2023 - 2025 Prodi S3 Pendidikan Seni 


No

Capaian Pembelajaran (CP)

Sumber Acuan

I

Aspek Sikap



Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun

2020 tentang SN-Dikti.

Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia


I.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu1. menunjukkan sikap religius



2.

I.2 Menghargai keanekaragaman budaya, agama, kepercayaan, dan pendapat atau temuan orisinal orang lain serta bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri

II

Aspek Pengetahuan



Karakteristik prodi

Asosiasi S2 dan S3 Pendidikan Seni dan Seni Indonesia AS2PS2I serta AP2SR

Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia


2.1 Mampu menganalisis teori-teori filsafat ilmu, filsafat 1. pendidikan seni dan filsafat seni budaya sebagai

landasan berpikir komprehensif, kritis, dan reflektif. 2.


2.2 Mampu menganalisis teori-teori seni, pendidikan seni, dan kebudayaan serta teori bidang ilmu lainnya yang bermanfaat untuk pengembangan pendidikan seni.


2.3 Mampu membangun kerangka teoretik secara 3.

komprehensif dalam penelitian pendidikan seni yang berbasis modal budaya Nusantara.



2.4 Mampu mengembangkan model pendidikan seni berbasis pendekatan multikulturalisme yang bermanfaat bagi praksis pendidikan seni di Indonesia.


2.5 Mampu mengembangkan desain, teknologi digital dan multimedia pembelajaran seni yang inovatif.






III

Aspek Keterampilan Umum





1.

Permendikbud No. 3 Tahun

2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti) 2.Deskripsi level 9 (sembilan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012.


3.1 Mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif


3.2 Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi


3.3 Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat

IV

Aspek Keterampilan Khusus



1.Permendikbud No. 3 Tahun

2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN- Dikti) 2.Deskripsi level 9 (sembilan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012.


4.1 Medesain model pendidikan seni berbasis paradigma postivisme, post-positivisme, kritisisme, dan konstruktivisme.


4.2 Mengembangkan penelitian pendidikan seni dengan metode kuantitatif/kualitatif /campuran dan kerangka teoretik mutakhir.






4.3 Menghasilkan artikel ilmiah yang dipublikasikan ke dalam jurnal ilmiah nasional dan internasional terindeks/bereputasi.



  1. Capaian Pembelajaran (CP) berlaku mulai Tahun 2024 -2025

Merujuk Permendikbud-ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ayat (2) Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. visi dan misi perguruan tinggi; b. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja; e. ranah keilmuan program studi; f. kompetensi utama lulusan program studi; dan g. kurikulum program studi sejenis. 

Berdasarkan Permendikbud-ristek no 53 tahun 2023 juga pengembangan  kurikulum transformasi yang diterapkan oleh Universitas Negeri Surabaya  bahwa ada 4 CP Universitas yang harus digunakan untuk CPL prodi. Berikut  rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Doktor Pendidikan Seni FBS Unesa berlaku tahun 2024 – 2025 sebagai berikut.

  1. Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya. 

  2. Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan. 

  3. Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan. 

  4. Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi 

  5. Mampu membangun kerangka teoretik secara komprehensif melalui penguasaan metodologi penelitian pendidikan seni atau karya seni terapan yang berbasis modal budaya Nusantara.

  6. Mampu menganalisis teori-teori seni, pendidikan seni, dan kebudayaan serta teori bidang ilmu lainnya yang bermanfaat untuk pengembangan pendidikan seni.

  7. Mampu mengembangkan model, desain teknologi pembelajaran seni berbasis  pendekatan multikulturalisme yang bermanfaat bagi praksis pendidikan seni di Indonesia.

  8. Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi

  9. Menghasilkan artikel ilmiah yang dipublikasikan ke dalam jurnal ilmiah nasional dan internasional terindeks/bereputasi.